JURNALPALOPO.COM- Perempuan yang membuang dan hendak merobek Al - Qur'an akhirnya diringkus aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/07/20).
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, saat menggelar press release kasus penistaan agama, di Aula Polres Pelabuhan Makassar.
Tak lama setelah video perempuan yang hendak merobek Al - Qur'an viral di medsos, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya untuk mengamankan tersangka yang meresahkan warga Kota Makassar.
Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang
Baca Juga: Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa, Walikota Palopo Ajak Diskusi
Baca Juga: Walikota Palopo Ikuti Vicon Penanganan Covid-19, NA : Pemprov Sulsel Lakukan Program Rekreasi
Polres Pelabuhan Makassar, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap perempuan yang mengaku tidak takut dosa karena seorang Yahudi.
"Saat ini IN (40) sedang jalani pemeriksaan dan kasusnya dalam tahap penyidikan," jelas AKBP. Kadarisman, Jumat (10/07/20).
Berdasarkan pengakuan pelaku, hal ini terjadi karena dipicu rasa sakit hati. Dia dituduh sebagai pelapor beberapa warga yang gemar bermain judi, di jalan tentara pelajar Makassar.