Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu

- 23 Juni 2021, 21:29 WIB
Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu
Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu /Jorono / Pixabay /

AKBP Fajar yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Luwu H Sulaiman menyampaikan pemusnahan tersebut juga merupakan bukti bahwa narkoba dapat mengancam keluarga dan orang yang berada disekitar kita.

Saat ini Polres Luwu bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan, terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pengguna sabu dibawah satu gram, akan diproses hukum dalam bentuk rehabilitas.

"Mereka yang sebatas pengguna akan direhabilitasi," tutur Fajar.

Untuk mereka yang pengguna lama dan sudah berulang akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Asik Konsumsi Narkotika Jenis Sabu dalam Gudang Makanan, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi

Selain itu Fajar menghimbau, bahwa penanganan Narkotika bukan hanya tugas polisi saja, namun juga menjadi tugas bersama masyarakat.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah