Baru akan Lakukan Transaksi, Sat Narkoba Res Palopo Gagalkan Peredaran Narkotika di Kota Palopo

- 14 Juli 2020, 17:57 WIB
Pelaku pengedar narkotika di Kota Palopo.
Pelaku pengedar narkotika di Kota Palopo. //Humas Polres Palopo

JURNALPALOPO.COM - Bertempat di jalan KHM. Razak Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo salah satu warga jalan Batara Lattu Kota Palopo Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Zainuddin telah mengamankan terduga pelaku dalam peredaran narkotika di Kota Palopo, dini hari (14/07/2020) pukul 01.55 wita

Yang bersangkutan ditangkap Karena diduga keras sedang menyimpan, menguasai, memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial MM 40 thn, pengangguran, alamat di jalan Batara Lattu Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Amankan Dua Pelaku Narkotika

Baca Juga: Polres Cimahi Temukan Ladang Ganja di Kabupaten Bandung Seluas 1 Hektar

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diawali adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkoba oleh terduga pelaku, sehingga Personil satuan narkoba melakukan pulbaket dan mendapatkan terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di TKP ditemukan barang bukti antara lain satu sachet plastik berisi sabu, satu lembar tisiu, satu set bong, satu buah handphone merk Vivo warna merah, satu buah sendok sabu pipet warna putih, satu batang kaca pireks, satu buah korek api gas dan satu jarum sumbu.

Kemudian terduga pelaku dibawa ke rumahnya di jalan Batara Lattu Kota Palopo dan Personil satuan Narkoba menemukan barang bukti tiga sachet plastik bening berisi sabu dan empat sachet plastik bening bekas sabu setelah dilakukan penggeledahan.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x