Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu

- 23 Juni 2021, 21:29 WIB
Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu
Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp144 Juta, Dimusnahkan Polres Luwu /Jorono / Pixabay /

JURNAL PALOPO - Narkoba jenis sabu dan obat keras sebanyak 90,43 gram, dimusnahkan oleh Polres Luwu, Sulawesi Selatan Rabu, 23 Juni 2021.

Berdasarkan penuturan Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto barang haram tersebut dimusnahkan pada tingkat penyidik.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan pada tingkat penyidik," tutur Fajar.

Baca Juga: Narkotika Jenis Sabtu dengan Berat 1,1 Ton dari Timur Tengah Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya

Narkoba jenis sabu dan obat keras yang berupa Kafein, Parasetamol, Carisoprodol (CPP) sebanyak 124 butir dan Tramadol 134 butir seharga Rp 540 ribu. Total keseluruhan obat terlarang tersebut senilai Rp 144.640.000.

Jenis Narkotika dan obat tersebut dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan atau pengecekan keaslian obat tersebut.

Sayang pemilik dari Narkotika dan obat keras tersebut melarikan diri alias tak berkepemilikan.

"Selain itu narkoba dan obat keras tersebut dimusnahkan karena tak punya pemilik," tutur Fajar.

Baca Juga: Polisi Temukan Narkotika Jenis Sabu Asal Timur Tengah Seberat 1,1 Ton

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x