Buntut Tawuran Antar Kelompok, 15 Orang Diamankan Polres Enrekang

- 13 Mei 2021, 08:14 WIB
Buntut Tawuran Antar Kelompok, 15 Orang Diamankan Polres Enrekang
Buntut Tawuran Antar Kelompok, 15 Orang Diamankan Polres Enrekang /Humas Polres Enrekang/

 

JURNAL PALOPO- 15 Orang berhasil diamankan Polres Enrekang, dalam aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok, dari Dusun Asaan dan Dusun Lombon, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. 

Tawuran tersebut terjadi pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 Wita, di jalan poros perbatasan Dusun Asaan dan Dusun Lombon. 

Kapolres Enrekang AKBP. Andi Sinjaya mengatakan, dari 15 orang yang diamankan 14 diantaranya adalah warga Dusun Lombon. Sementara dari Dusun Asaan satu orang. 

Baca Juga: Semarakkan Idul Fitri, Remaja Masjid Durian Kunyit Gelar Takbir Keliling dan Pawai Obor

"Ada enam orang yang menjadi korban tawuran dari Dusun Asaan, dua diantaranya adalah anak dibawah umur. Sementara dari Dusun Lombon satu orang," jelas AKBP. Andi Sinjaya. 

Andi Sinjaya menambahkan, bahwa motif dari tawuran tersebut adalah kesalahan pahaman antara warga Dusun Lombon inisial LU, dan warga Dusun Asaan inisial SU, yang berujung pada kesepakatan untuk berkelahi. 

Pelaku Tawuran Antar Kelompok / Humas Polres Enrekang
Pelaku Tawuran Antar Kelompok / Humas Polres Enrekang

"Saat bertemu keduanya tidak sempat berkelahi, lantaran SU datang bersama rekannya. Sehingga LU yang takut, dikejar hingga Dusun Lombon. Warga kemudian berusaha mendamaikan, tapi tidak menemui titik terang, dan masalah berlanjut,"ucap Kapolres Enrekang. 

Baca Juga: Kumpulan Pantun Lebaran Idul Fitri 2021, Cek Disini

Selanjutnya LU mengirim pesan singkat kepada SU, bahwa masalah berlanjut dan sepakat bertemu di jembatan Dusun Asaan, untuk berduel. 

Sekitar Pukul 21.30 Wita warga dari Dusun Asaan dengan jumlah tujuh orang dan warga dari Dusun Lombon tiga puluh orang bertemu di jembatan, kemudian LU dan LS berduel. 

"Situasi kemudian berubah menjadi chaos sehingga perkelahian antar kelompok tidak dapat dihindarkan. Akibatnya, tujuh orang menjadi korban dalam tawuran tersebut," ungkap Andi Sinjaya. 

Dari perkelahian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu panjang 70 cm dan 97 cm, serta lima belas orang terduga pelaku. 

Baca Juga: Jadi yang Paling Beda, Inilah 16 Pantun Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H

Akibat perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah