JURNALPALOPO.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, salah satu syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah harus memiliki SIM C biasa minimal selama satu tahun.
Selain itu, Korlantas juga berencana untuk memberlakukan SIM C2 pada tahun depan, yang akan berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
Baca Juga: Anda Penyuka Roti Wajib Tahu Manfaat Roti Putih dan Gandum untuk Kesehatan
Selain itu Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan ini didasarkan pada amanat Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
Lantas apa saja perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2? Berikut penjelasannya, dilansir dari situs resmi Korlantas Polri Selasa, 4 Juni 2024:
Baca Juga: Bocoran Galaxy Z Fold 6 Acara Galaxy Unpacked Samsung, Apa yang akan Ditawarkan Flagship Satu Ini?
1. Kapasitas Mesin