6. Biaya Pembuatan dan Perpanjangan
- SIM C: Biaya pembuatan Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
- SIM C1: Biaya pembuatan Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
Tujuan Penerbitan SIM C1
Penerbitan SIM C1 bertujuan untuk memastikan adanya perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara roda dua.
Dengan adanya SIM C1, pengendara diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar, yang pada gilirannya dapat meminimalkan potensi kecelakaan.
Sebagai catatan, selama tahap awal pemberlakuan SIM C1, Polri masih melakukan sosialisasi sehingga belum ada denda tilang yang dikenakan.
Stay safety dalam berkendaraan, utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.***