Wajib Tahu Pemilik Kendaraan Roda 2, Ini Perbedaan SIM C, C1 dan C2

- 4 Juni 2024, 09:30 WIB
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor. /

JURNALPALOPO.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, salah satu syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah harus memiliki SIM C biasa minimal selama satu tahun.

Selain itu, Korlantas juga berencana untuk memberlakukan SIM C2 pada tahun depan, yang akan berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500cc.

Baca Juga: Anda Penyuka Roti Wajib Tahu Manfaat Roti Putih dan Gandum untuk Kesehatan

Selain itu Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan ini didasarkan pada amanat Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Lantas apa saja perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2? Berikut penjelasannya, dilansir dari situs resmi Korlantas Polri Selasa, 4 Juni 2024:

Baca Juga: Bocoran Galaxy Z Fold 6 Acara Galaxy Unpacked Samsung, Apa yang akan Ditawarkan Flagship Satu Ini?

1. Kapasitas Mesin

- SIM C: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 0-250 cc.
- SIM C1: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

2. Usia Minimal Pengendara

- SIM C: Minimal usia 17 tahun.
- SIM C1: Minimal usia 18 tahun.

3. Panjang Trek Lurus Ujian Praktek

- SIM C: 1,1 meter.
- SIM C1: 2,5 meter.

Baca Juga: Wujud Nyata Kepedulian POLRI, Polres dan Bhayangkari Cab.Palopo Salurkan Bansos untuk Lansia dan Tukang Becak

4. Syarat Kepemilikan

- SIM C: Tidak ada syarat khusus.
- SIM C1: Wajib memiliki SIM C yang berlaku minimal 1 tahun.

5. Kendaraan Uji Praktek

- SIM C: Menggunakan motor matic atau bebek dengan kapasitas maksimal 250 cc.
- SIM C1: Menggunakan motor gede dengan kapasitas 250-500 cc.

6. Biaya Pembuatan dan Perpanjangan

- SIM C: Biaya pembuatan Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
- SIM C1: Biaya pembuatan Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

Tujuan Penerbitan SIM C1

Penerbitan SIM C1 bertujuan untuk memastikan adanya perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara roda dua.

Dengan adanya SIM C1, pengendara diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar, yang pada gilirannya dapat meminimalkan potensi kecelakaan.

Sebagai catatan, selama tahap awal pemberlakuan SIM C1, Polri masih melakukan sosialisasi sehingga belum ada denda tilang yang dikenakan.

Stay safety dalam berkendaraan, utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.***

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah