JURNAL PALOPO - Seorang pria berinisial H, 38 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksi begalnya.
Ia diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba setelah melakukan aksi begal terhadap seorang wanita berinisial N, 40 tahun.
Dalam aksinya, H berhasil merampas handphone dan sepeda motor milik korbannya.
Baca Juga: PT AHM Rilis CB150 R, Honda Tetap Pertahankan Gaya Street Fighter
Parahnya, yang dibegal oleh H adalah istrinya sendiri. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, mengatakan, peristiwa terjadi di sekitar jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba pada Rabu, 21 April 2021.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diikuti dari belakang oleh pelaku.
H kemudian menyalip korban dan menghadangnya. Pelaku kemudian menjambak rambut korban dan merampas handphone serta sepeda motor yang dikendarai N.
Menurut laporan pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 2 Mei 2021 di Jalan Melati, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Ketahui Hakikat Kematian dalam Al-Qur'an dan Hadist, Agar tidak Salah Mengartikan