JURNALPALOPO- Polres Bone kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, dalam kasus kematian peserta Diksar Mapala Mappesompae, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Bone, Sulsel.
Sebelumnya Polres Bone, juga telah menetapkan 16 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus kematian Iksan (19), yang merupakan salah satu peserta Diksar Mapala, di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Bone, Jumat 3 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan saat memberikan keterangan kepada awak media, menyebut, ketiga tersangka baru tersebut adalah Li, Nu dan Zu, Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone.
Baca Juga: Kenali Lebih Jauh, Empat Perbedaan antara Cinta dan Obsesi Belaka
Baca Juga: Tanaman Buah Anggur Si Kecil yang Mampu Mencegah dan Melawan Kanker
Baca Juga: Deretan Aktor K-Drama dengan Mata Monolid, Ada Song Joong Ki hingga Park Seo Joon
Baca Juga: 5 Keutamaan Hari Jumat yang Wajib Anda Ketahui, Waktu Mustajab Berdoa hingga Dijuluki Rajanya Hari
Baca Juga: 16 Mahasiswa STAIN Bone Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala
Baca Juga: Kuis: Tentukan Rahasia Takdir Anda dalam Tiga Bulan ke Depan Dari Gambar yang Terlihat