Kuasai Sabu 28,88 Gram, Montir di Gowa Dihadiahi Timah Panas Akibat Melawan Petugas

8 Agustus 2020, 13:52 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Polres Gowa. /Polres Gowa. /

JURNALPALOPO.COM- Seorang montir dihadiahi timah panas lantara melakukan perlawanan saat di tangkap Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulsel.

AP alias BG (21), ditangkap lantaran menguasai narkotika jenis sabu 28,88 gram, Rabu 5 Agustus 2020, di jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Mangasa, Kec. Somba Opu, Gowa, saat sedang menunggu konsumennya.

Baca Juga: Daftar Harga terbaru HP VIVO 1-2 Juta Rupiah 2020

Baca Juga: Tahukah Kamu Manfaat apa saja yang ada pada Daun Mint? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Gerombolan Gajah Liar Rusak Perkebunan Warga Pangkalan Gondai

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. Tambunan mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawah kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya sejumlah sabu dan BB lainnya ditemukan.

"Pelaku melakukan perlawanan dalam perjalanan ke Polres Gowa dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ucap M. Tambunan, Sabtu 8 Agustus saat dikonfirmasi. 

AKP. Tambunan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan konsumen ketitik yang telah ditetapkan untuk mengambil sabu. Namun terlebih dahulu di lakukan pembayaran via ATM.

"Motif pelaku melakukan aslinya karena persoalan ekonomi, mengingat dia merupakan tulang punggung keluarga mencari nafkah," ungkap Tambunan.

Baca Juga: Puisi 'Salah' Karya Ahmad M. Mahrur Umar & Irdha Al Ayyubi B

Baca Juga: Kesejahteraan Semangat Belajar Siswa dengan Hadirnya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Dul Jaelani berikan Jawaban Tegas saat diminta memilih antara Amanda Caesa atau Tiara Andini

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP. Boy Samola yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

Boy mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan target utama Polres Gowa untuk segera ditangkap. Hal ini telah saya tekankan kepada seluruh personil agar, intens melakukan penangkapan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati,"tutupnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler