Perempuan yang Hendak Robek Al-Qur'an, Akhirnya Diringkus Polres Pelabuhan Makassar

10 Juli 2020, 20:11 WIB
Sempat viral akibat ingin merobek Al-Qur'an, perempuan di Makassar di tangkap polisi./ Istimewa /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Perempuan yang membuang dan hendak merobek Al - Qur'an akhirnya diringkus aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/07/20).

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, saat menggelar press release kasus penistaan agama, di Aula Polres Pelabuhan Makassar.

Tak lama setelah video perempuan yang hendak merobek Al - Qur'an viral di medsos, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya untuk mengamankan tersangka yang meresahkan warga Kota Makassar.

Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang

Baca Juga: Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa, Walikota Palopo Ajak Diskusi

Baca Juga: Walikota Palopo Ikuti Vicon Penanganan Covid-19, NA : Pemprov Sulsel Lakukan Program Rekreasi

Polres Pelabuhan Makassar, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap perempuan yang mengaku tidak takut dosa karena seorang Yahudi.

"Saat ini IN (40) sedang jalani pemeriksaan dan kasusnya dalam tahap penyidikan," jelas AKBP. Kadarisman, Jumat (10/07/20).

Berdasarkan pengakuan pelaku, hal ini terjadi karena dipicu rasa sakit hati. Dia dituduh sebagai pelapor beberapa warga yang gemar bermain judi, di jalan tentara pelajar Makassar.

"Saya sangat menyesal, saya emosi dan lepas kontrol karena dituduh lapor polisi. Saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan ini," tutur pelaku.

Baca Juga: Jawa Barat Mencatat Rekor Baru Kasus Covid-19, Terbanyak dari Klaster Secapa AD

Baca Juga: Kader GAM Aksi Seorang Diri di Mapolres Palopo, Tuntut Oknum Polres Wakatobi di Proses

Baca Juga: Papa T Bob Sosok di Balik Lagu 'Bolo-Bolo' Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

Kapolda Sulsel berharap, masyarakat tidak terpancing dengan adanya masalah tersebut. Menurutnya, ini adalah masalah pribadi dan akan diproses secara hukum.

"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,"tegasnya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler