JURNALPALOPO- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Stranas PK sebagai acuan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018.
Stranas PK berfokus pada 3 (tiga) area, yaitu:
Perizinan dan tata niaga.
Keuangan negara.
Penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: KPU: Situng Tidak akan Digunakan di Pilkada 2020 Digantikan Sirekap
Baca Juga: Begini Tanda jika Dialah yang Tidak Harus Anda Lepaskan, Dia akan Berusaha untuk selalu Bersamamu
Dari tiga fokus tersebut, ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi yang dilaporkan setiap triwulan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah penanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, Stranas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK). Setnas PK terdiri dari perwakilan pejabat setingkat eselon 1(satu), 2 (dua), dan fungsional pada KPK, KSP, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri, serta berkedudukan di KPK.