2. Pengalaman jabatan, pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun; atau,sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama, dan memiliki pengalaman manajerial dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Di Palopo, Polisi Menyita 11 Unit Kendaraan Dua Roda
Baca Juga: 6 Masker Alami yang Mencerahkan Wajah dari Penjuru Dunia, Indonesia dengan Masker Bengkoangnya
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.
5. Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.
6. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
Baca Juga: Penyebab Anda Cepat Menua Bisa Jadi karena Kebiasaan Ini, Merokok Salah Satunya
Baca Juga: Ada Jisoo Blackpink, Ternyata Visual Grup Ini Merupakan Anggota Tertua Dalam Grupnya
7. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk.II