Kemendikbud Buka seleksi JPT bagi PNS dan Non-PNS, untuk Pendidikan S1 dan S2

- 27 Oktober 2020, 14:45 WIB
Logo Kemendikbud.
Logo Kemendikbud. /Dok Kemendikbud/Kemendikbud.go.id

A. Persyaratan untuk non-PNS

1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.

2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober

Baca Juga: Berhenti Lakukan Hal-hal Ini Jika Anda Sudah Merasa Dewasa, Termasuk Egois

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

B. Persyaratan untuk PNS

1. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x