Kemendikbud Buka seleksi JPT bagi PNS dan Non-PNS, untuk Pendidikan S1 dan S2

- 27 Oktober 2020, 14:45 WIB
Logo Kemendikbud.
Logo Kemendikbud. /Dok Kemendikbud/Kemendikbud.go.id

3. Pendidikan minimal Sarjana (S1), diutamakan Pasca Sarjana (S2).

4. Usia peserta maksimal 58 tahun.

5. Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun 2019).

6. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud.

7. Menyampaikan tulisan singkat tentang prioritas program kerja jika terpilih. Tulisan diketik, paling banyak 500 kata.

B. Persyaratan Khusus

1. Diutamakan mempunyai pengalaman dalam bidang penelitian dan pengembangan kebijakan sektor pendidikan.

Baca Juga: Begini Ikrar dan Makna Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pemuda Indonesia Wajib Tahu!

Baca Juga: Day6-I Love You, 1 Dari 4 Lagu K-Pop yang Bisa Anda Dengar saat Sedang Sendiri

2. Diutamakan memahami dan berpengalaman dalam tata kelola perbukuan.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x