JURNALPALOPO.COM - Dalam aturan terbaru tahun 2024, semua warga kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Tidak perlu repot-repot lagi ke kantor Dukcapil. Cukup menggunakan ponsel, KK sudah bisa dicetak.
KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat informasi tentang identitas, hubungan, jumlah, dan susunan anggota keluarga, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.
Baca Juga: Yang Dari Jurusan Ini Siap-siap, Kemungkinan Bakal Banyak Diterima Pada Rekrutmen CPNS 2024
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran 470/13287/Dukcapil, yang menjelaskan tentang jenis layanan, persyaratan, dan pendaftaran penduduk.
Penerbitan KK dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk penerbitan KK meliputi fotokopi akta kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal), buku nikah, atau akta cerai (jika terjadi perceraian).
Kini, masyarakat dapat mencetak KK secara online tanpa perlu mengunjungi Kantor Dukcapil.
Baca Juga: Tak Punya Target, AMIN Cuma Main-main? Kubu Nasdem dan PDIP Tidak Bakalan Bersatu Diputaran Kedua