Dalam Pelaksanaan Ibadah, Terdapat Perbedaan Hukum Islam

- 28 Juli 2020, 21:36 WIB
Ilustrasi. /pixabay/Fuzz
Ilustrasi. /pixabay/Fuzz /

Mubah merupakan hukum dari Allah terhadap aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

Tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Misalnya; Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepastian dari Aurel Hermansyah

4. Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Misalnya; Merokok

5. Haram

Baca Juga: Syarat, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

Haram yakni larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil. Misalnya; Minum khamr, praktik riba dll***

(Penulis : Su'udiyah Hasanah)

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah