Secara garis besar, terdapat lima hukum yang di-nash-kan dalam menjalankan ibadah, di antaranya terdapat hukum wajib, sunah, mubah, makruh, haram.
Adapun pegertian masing-masing dijelaskan sebagai berikut;
1. Wajib
Perkara wajib merupakan hal yang berkaitan dengan ibadah yang harus dilakukan dan akan membatalkan suatu ibadah apabila tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Atta Halilintar Siap Laporkan Akun yang Melecehkan Aurel Hermansyah
Misalnya saja salat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah dll.
2. Sunnah
Sunnah adalah suatu amal yang dianjurkan oleh syariat namun tidak mencapai derajat wajib atau harus.
Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari berbagai sumber, Berikut macam-macam sunnah;
Baca Juga: Dituding Tak Memiliki Pengalaman di Pemerintahan, Hasto Ungkap Alasan PDIP Calonkan Gibran