Dalam Pelaksanaan Ibadah, Terdapat Perbedaan Hukum Islam

- 28 Juli 2020, 21:36 WIB
Ilustrasi. /pixabay/Fuzz
Ilustrasi. /pixabay/Fuzz /

JURNALPALOPO.COM - Di dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan.

Istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam.

Untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam prakteknya seringkali kedua istilah ini dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud.

Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen

Hal ini dapat dipahamai bahwa kedua mempunyai hubungan yang sangat erat, dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan.

Syariat merupakan landasan bagi fiqh, dan fiqh merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at.

Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dan fiqh Islam.

Dalam hukum fiqih Islam, terdapat hukum yang berbeda dalam menjalankan setiap ibadah.

Baca Juga: Tahu Arti Fakboy, Badboy, Good boy? Berikut Istilah untuk Pria yang banyak Disebut Netizen

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x