E Bupot: Pengertian, Manfaat, Kriteria dan Rekomendasinya

- 27 Oktober 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

JURNAL PALOPO - Dengan adanya kebijakan e bupot kini membuat semua kalangan pengusaha terkena pajak dan harus mengatur manajemen pajak secara baik dan benar. Selain itu, dengan adanya e bupot bisa digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan PPh di pasal 23 atau 26 dan sudah terdaftar secara otomatis pada Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.

Untuk kebijakan yang satu ini juga sudah diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2020. Di mana semua ketentuan ini PKP harus memberikan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa PPH dengan cara bertahap.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas dan jelas mengenai e bupot. Sedangkan, untuk Anda yang penasaran dengan pembahasan mengenai istilah perpajakan bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian pada E bupot

Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang e bupot, akan lebih baiknya dimulai dari beberapa segi pengertian terlebih dahulu. Aplikasi e bupot merupakan salah satu perangkat elektronik yang bisa digunakan untuk membuat laporan bukti potong tarif PPh 23.

Selain itu, dengan adanya sistem tersebut Anda yang ingin melaporkan SPT PPh pasal 23-26 bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan juga waktu. Sedangkan, untuk istilah dari e bupot merupakan salah satu aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan khusus digunakan oleh kalangan PKP dan non PKP.

Wajib pajak harus menggunakan salah satu aplikasi yang dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Di dalam aplikasi tersebut, Anda akan diberikan bukti potongan yang mempunyai kaitan dengan transaksi tarif PPh 23 dan 26.

Selain itu, untuk kebijakan pada e bupot PPH 23 yang non PKP juga sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2020. Bahkan, di dalam keputusan tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah mempersiapkan secara matang-matang mengenai keperluan administrasi dan menerapkan PPh 23 dengan tepat waktu.

Secara singkatnya, pengertian dari e bupot merupakan salah satu perangkat lunak yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak secara online. Sehingga, dengan adanya sistem tersebut semua bukti pemotongan tarif PPh 23/26 bisa dilaporkan dengan menggunakan dokumen elektronik.

Halaman:

Editor: Advertorial


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x