E Bupot: Pengertian, Manfaat, Kriteria dan Rekomendasinya

- 27 Oktober 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

Bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi e bupot bisa memilih pada beberapa jenis perangkat elektronik. Artinya, selama perangkat yang Anda gunakan masih terhubung dengan jaringan internet maka semua proses transaksi pajak masih bisa dilakukan.

Melalui aplikasi e bupot, wajib pajak juga bisa memberikan jenis bukti pemotongan yang telah dilakukan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu bukti diantaranya adalah PPh 23/26 yang berisikan mengenai pemotongan, pembetulan, pemotongan dan pembatalan.

Beberapa Pengaturan yang Harus Diperhatikan Ketika Menggunakan E bupot

Pada saat membicarakan mengenai masalah pengaturan, pastinya untuk sistem administrasi yang dimiliki negara berbeda-beda. Sama hal nya pada saat Anda menggunakan e bupot ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh para wajib pajak.

Peraturan dari e bupot 23 sudah ditentukan pada peraturan perundang-undangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut disebutkan, bahwa untuk setiap wajib pajak harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 23/26.

Dengan adanya peraturan tersebut, bisa memberikan kemungkinan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT masa PPh 23/26 dengan menggunakan aplikasi dari e bupot yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan, untuk tahun berikutnya untuk aplikasi keluaran dari Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai ditetapkan dalam peraturan PPh 23. Sehingga, untuk masalah pemotongan dan ketentuan mengenai transaksi pajak sudah dijelaskan di dalam PPh 23/26.

Manfaat pada Saat Menggunakan E bupot

Pada peraturan PPh 23 yang berisikan tentang bukti pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Selain itu, di dalam aturan tersebut juga diberikan penjelasan mengenai beberapa manfaat di saat menggunakan aplikasi e bupot adalah:

  • Dapat mempermudah wajib pajak untuk membuat dan mempersiapkan bukti pemotongan.
  • Bisa membantu wajib pajak yang ingin ikut serta dalam melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
  • Memberikan bukti pemotongan dan laporan dari dengan bentuk elektronik.

Sudah dijelaskan, bahwa untuk manfaat dari e bupot PPh 23 non PKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan wajib pajak dalam beberapa administrasi pajak. Selain itu, dengan adanya sistem tersebut bisa dijadikan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPH 23/26 yang dilakukan secara online.

Halaman:

Editor: Advertorial


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x