E Bupot: Pengertian, Manfaat, Kriteria dan Rekomendasinya

- 27 Oktober 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

Tanpa disadari, dengan semua hal tersebut bisa memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan dari wajib pajak dalam transaksi perpajakan. Ketika membicarakan mengenai masalah perpajakan ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh pihak wajib pajak.

Bagi Anda yang mempunyai profesi sebagai pebisnis, pasti tidak membutuhkan banyak waktu untuk membuat laporan keuangan. Bahkan, Anda akan dibuat bingung di saat ingin membuat laporan keuangan.

Solusi yang bisa Anda gunakan dalam permasalahan pembuatan laporan keuangan adalah dengan menggunakan salah satu sistem aplikasi mengenai perpajakan. Akan, tetapi untuk Anda yang ingin menggunakan aplikasi tersebut juga tidak boleh dilakukan pemilihan secara sembarangan.

Kriteria Wajib Pajak pada Saat Ingin Melaporkan E bupot

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Masa, Anda akan diminta untuk membuat bukti pemotongan dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu. Untuk beberapa kriteria yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh wajib pajak adalah:

  • Wajib pajak PKP dan non PKP harus bisa menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
  • Wajib pajak harus bisa memberikan bukti lebih dari 20 mengenai pemotongan tarif PPh 23/24. Pada bukti tersebut harus berada di satu masa pajak saja. Artinya, untuk bukti yang diluar masa pajak tidak bisa digunakan dalam pembuatan e bupot.
  • Sebagai wajib pajak harus mempunyai penghasilan bruto yang lebih dari Rp100.000.000.000.
  • Semua wajib pajak bisa menyampaikan SPT dengan cara elektronik.

Penjelasan secara Lengkap Mengenai Cara Mengakses E bupot

Tidak dipungkiri bagi pemula wajib pajak akan merasa bingung di saat ingin menggunakan atau mengakses e bupot. Ada beberapa cara atau langkah yang harus dilakukan oleh para wajib pajak. Untuk kedua tahap tersebut adalah:

  1. Tahap yang pertama adalah wajib pajak bisa mengajukan sertifikat elektronik yang dipergunakan untuk melakukan aktivasi EFIN pajak. Selain itu, untuk proses yang satu ini sudah dilakukan registrasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Dimana, di dalam tahap kali ini semua wajib pajak harus bisa membuat passphrase yang digunakan untuk memberikan tanda tangan secara elektronik. Untuk tandatangan tersebut digunakan untuk melakukan pelaporan atau pemotongan pajak secara elektronik.

Setelah wajib pajak melakukan aktivasi EFIN pajak, maka untuk langkah selanjutnya adalah registrasi akun pada Direktorat Jenderal PAjak secara online. Seperti yang Anda ketahui, untuk melaporkan SPT Masa PPh  23/26 hanya bisa dilakukan pada website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya hal tersebut bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan atau memotong pajak. Langkah pertama, Anda bisa memastikan terlebih dahulu bahwa EFIN sudah benar-benar aktif dan siap digunakan untuk proses transaksi pajak. Setelah itu, untuk EFIN wajib pajak yang sudah aktif bisa melakukan aktivasi e bupot dengan menggunakan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Advertorial


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x