E Bupot: Pengertian, Manfaat, Kriteria dan Rekomendasinya

- 27 Oktober 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/
  • Wajib pajak harus melakukan login terlebih dahulu pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setelah itu, wajib pajak bisa menekan menu profil dari situs halaman tersebut untuk melakukan aktivasi fitur layanan.
  • Berikan juga centang pada beberapa menu yang berhubungan dengan jenis transaksi pajak tersebut.
  • Klik pada kolom yang bertuliskan “ubah fitur layanan”. Setelah itu, Anda bisa melakukan konfirmasi lagi untuk melakukan perubahan layanan.
  • Ketika sudah yakin dan sesuai, Anda bisa langsung saja memberikan klik pada kolom “ya”.

Pada saat wajib pajak yang sudah berhasil melakukan aktivasi, maka akan muncul pemberitahuan yang berisikan kata-kata selamat. Setelah itu, Anda bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e bupot 23.

Dengan adanya aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Bahkan, dengan aplikasi tersebut bisa lebih mempersingkat waktu. Supaya bisa mendapatkan performa yang terbaik, maka wajib akan diberikan pelayanan yang terbaik.

Sehingga, untuk wajib pajak juga bisa memberikan feedback terbaik bagi Kantor Pelayanan Pajak yang ada disekitar. Selain itu, untuk fitur yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga sangat ramah sekali digunakan oleh kalangan pemula.

Pada era seperti sekarang ini semua hal bisa dilakukan secara cepat dan singkat. Akan tetapi, untuk Anda yang ingin melakukan sesuatu hal dengan cara yang cepat juga harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu.

Perlu diingat kembali, untuk memilih salah satu aplikasi yang berguna untuk transaksi pajak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kenapa hal tersebut harus dilakukan, karena tidak semua aplikasi transaksi pajak mempunyai kualitas yang terbaik.

Ada salah satu aplikasi yang mempunyai kualitas yang terbaik yaitu Mekari Klikpajak. Bagi beberapa kalangan masyarakat atau wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut.

Bahkan, sampai dengan saat ini sudah banyak dari kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak. Dengan banyaknya fitur yang dimiliki oleh pihak Mekari Klikpajak bisa dijadikan alat untuk daya tarik terhadap wajib pajak.

Lebih menariknya lagi yaitu wajib pajak bisa menggunakan semua fitur yang ada di Mekari Klikpajak secara gratis atau tidak berbayar. Sehingga, dengan hal tersebut membuat wajib pajak bisa menggunakan semua layanan sesuai apa yang sedang dibutuhkan.

Jangan sampai Anda salah dalam memilih aplikasi transaksi pajak. Kesalahan dalam memilih aplikasi transaksi pajak bisa memberikan dampak buruk terhadap wajib pajak di kemudian hari.

Tidak ada salahnya juga untuk Anda yang ingin melakukan transaksi pajak menggunakan aplikasi atau website dari Mekari Klikpajak. Untuk masalah tingkat keamanan dari aplikasi Mekari Klikpajak juga tidak perlu diragukan lagi, karena sudah langsung terintegrasi oleh sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:

Editor: Advertorial


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x