Begini Hukum Memotong Gaji Karyawan, Ustad Ami Nur: Boleh Tapi yang Masuk Akal dan Tak Memihak

- 5 Oktober 2021, 18:34 WIB
Hukum memotong gaji karyawan dalam Islam, atasan harus berlaku bijak
Hukum memotong gaji karyawan dalam Islam, atasan harus berlaku bijak /YouTube @Zainab Bintu Jahsy TV/

JURNAL PALOPO- Terkadang saat karyawan melakukan kesalahan, maka atasan tidak segan untuk memotong gajinya.

Saat bekerja seseorang tentu tidak akan selalu benar. Akan ada beberapa masalah yang dilakukan baik disengaja, maupun tidak yang berimbas pada pemotongan gaji. 

Pemotongan gaji, tentu menjadi hal yang berat dialami oleh setiap karyawan, terlebih jika mereka telah memiliki banyak tanggungan hidup. 

Baca Juga: Ternyata Sedekah Bisa Menghapus Pahala Jika Dilakukan, Ini Kata Ustad Abdul Somad

Namun, hal tersebut seolah bukan menjadi alasan atasan dan akan tetap memotong gaji karyawan sebagai bentuk pelajaran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. 

Lalu bagaimana hukum memotong gaji karyawan yang melakukan kesalahan? Berikut ini penjelasan dari Ustad Ami Nur. 

Perlu diingat ketika bekerja maka setiap orang tentu memiliki hak dan kewajiban, dimana hal tersebut biasanya tertulis dalam sebuah perjanjian. 

Dalam setiap aturan yang di tetapkan perusahaan tentu memiliki konsekuensi, dan hal ini harus diketahui oleh karyawan agar tidak melanggar aturan. 

Baca Juga: Waspadai Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam, Nomor Lima Biasa Terjadi

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x