Baca Juga: Kilas Balik Gabriela Meilani, Korban Keganasan KKB di Kiwirok dan Doa Ibu Pahlawan Kesehatan
Tetapi hai itu tergantung dari kesepakatan majelis, apakah membolehkan hal demikian atau tidak.
Buya mengatakan jika arisan adalah budaya tolong menolong dan bukan utang-mengutang. Namun perlu ditata lebih baik prosesnya.
Buya membolehkan untuk melakukan arisan di dalam majelis tapi sifatnya adalah untuk tolong menolong, bukan memberi yang lain utang.
Sama ketika melakukan hajatan, menurut Buya, jika dalam hajatan tersebut ada yang membawa misalnya beras, jangan kemudian hal tersebut dijadikan utang.
Jadi, arisan adalah budaya tolong menolong, tapi yang menjadi catatan adalah pertama, tujuan dalam arisan adalah untuk tolong-menolong.
Kedua, tidak menuntuk orang untuk mengembalikan, artinya jika ada yang tidak mampu atau meninggal, peserta lain mengikhlaskan.***