Hukum Akad Nikah 2 Kali dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya

- 2 Oktober 2021, 16:59 WIB
Hukum akad nikah dua kali dalam Islam, kata Buya Yahya
Hukum akad nikah dua kali dalam Islam, kata Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube @Buya Yahya/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Buya Yahya memberikan pandangan hukum Islam terkait pernikahan, yang digelar dua kali dengan akad dua kali pula.

Melalui kanal YouTube Buya Yahya yang dilansir Jurnal Palopo, Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam tak dianjurkan mengulang pernikahan.

Sebab kata Buya Yahya, pernikahan hanya sekali. Jika sudah melangsungkan akad, maka tidak perlu diulang kembali. 

Baca Juga: Mandi Wajib lalu Sholat, Tapi Air Mani Keluar Lagi, Buya Yahya: Ibadahnya Sah

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Buya Yahya, 2 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah akad nikah pertama hanya diihadapan penghulu.

Sebab dengan adanya saksi pernikahan sudah bisa langsung dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu akad tidak perlu diulang kembali.

"Tidak perlu mengulang-ulang. (kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam sholat, iya ndak ada apa-apa," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Bentuk Sedekah yang Menjadi Dosa, Buya Yahya: Sebesar Apapun Tidak akan Bernilai Kebaikan

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x