Suka Ikut Arisan Kompleks? Begini Penjelasan Buya tentang Arisan di Dalam Majelis

- 3 Oktober 2021, 10:04 WIB
penjelasan Buya Yahya tentang arisan di dalam majelis.
penjelasan Buya Yahya tentang arisan di dalam majelis. /YouTube @ Al-Bahjah TV

JURNAL PALOPO - Kebanyakan masyarakat Indonesia terutama ibu-ibu senang jika mengikuti arisan.

Dalam kamus KBBI, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi.

Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya hasil dari arisan tersebut.

Baca Juga: 5 Anggota Polri Tertembak KKB 2 Gugur 3 Lainnya Jalani Perawatan, Kapolri: Terimakasih Sudah Luar Biasa

Tetapi bagaimana hukum arisan majelis dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

 

Buya mengatakan jika arisan adalah pada hakikatnya merupakan makna dari tolong menolong.

Caranya adalah dengan mengumpulkan uang lalu membantu yang lainyang ikut dalam arisan tersebut.

Tetapi yang perlu dibenahi menurut Buya adalah hati karena itu bukanlah istilah ngutang. Misalnya salah seorang diantara peserta arisan ada yang melarat, maka ia bisa membayar kapan saja dia bisa.

Baca Juga: Kilas Balik Gabriela Meilani, Korban Keganasan KKB di Kiwirok dan Doa Ibu Pahlawan Kesehatan

Tetapi hai itu tergantung dari kesepakatan majelis, apakah membolehkan hal demikian atau tidak.

Buya mengatakan jika arisan adalah budaya tolong menolong dan bukan utang-mengutang. Namun perlu ditata lebih baik prosesnya.

Buya membolehkan untuk melakukan arisan di dalam majelis tapi sifatnya adalah untuk tolong menolong, bukan memberi yang lain utang.

Sama ketika melakukan hajatan, menurut Buya, jika dalam hajatan tersebut ada yang membawa misalnya beras, jangan kemudian hal tersebut dijadikan utang.

Jadi, arisan adalah budaya tolong menolong, tapi yang menjadi catatan adalah pertama, tujuan dalam arisan adalah untuk tolong-menolong.

Kedua, tidak menuntuk orang untuk mengembalikan, artinya jika ada yang tidak mampu atau meninggal, peserta lain mengikhlaskan.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah