Rambut Rontok Saat Haid Harus Dikumpulkan untuk Disucikan ketika Mandi Wajib? Buya Yahya Jawab Begini

- 2 Oktober 2021, 19:38 WIB
Penjelasan Buya Yahya tentang kumpul rambut rontok saat haid
Penjelasan Buya Yahya tentang kumpul rambut rontok saat haid /YouTube @ Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Menstruasi atau haid adalah kondisi yang dialami setiap wanita sebagai bentuk perubahan fisiologis dalam tubuhnya.

Berupa keluarnya darah dari rahim, yang disebabkan oleh terlepasnya lapisan endometrium di rahim.

Selama masa haid ini, wanita memiliki aturan tersendiri. Misalnya, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, tidak boleh berpuasa, dan tidak boleh salat.

Baca Juga: Bolehkah Minta Cerai jika Sudah Tidak Cinta, Buya Yahya: Tidak Bisa Dipaksakan

Serta adab atau perilaku lain yang yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Salah satu hal yang biasa disarankan untuk dilakukan saat haid adalah mengumpulkan rambut rontok.

Katanya, rambut yang rontok harus dikumpulkan sebab terjatuh dalam keadaan tidak suci, dan kelak akan hadir meminta pertanggungjawaban.

Lalu, bagaimana hukum dalam Islam terkait wanita yang mengumpulkan rambut rontoknya saat haid?

Baca Juga: Hukum Akad Nikah 2 Kali dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya

Dilansir Jurnal Palopo melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum wanita mengumpulkan rambut rontok saat haid.

Buya Yahya menyampaikan terkait hal-hal yang mengharuskan seseorang melaksanakan mandi wajib dan salah satunya itu adalah menyucikan diri dari haid.

“Jika terjadi sesuatu pada seseorang yang mewajibkan dia mandi, maka dia wajib mandi besar. Misalnya keluar mani, biarpun tanpa senggama, atau bersenggama, haid, nifas, dan melahirkan,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 2 September 2021.

“Jika terjadi salah satu dari lima ini, maka dia wajib mandi besar. Baik Anda yang sedang haid, kemudian dia bersuci, hendaknya mandi besar,” ujar Buya melanjutkan.

Baca Juga: Mandi Wajib lalu Sholat, Tapi Air Mani Keluar Lagi, Buya Yahya: Ibadahnya Sah

Perihal kapan waktu mandinya, Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang wajib mandi besar jika hendak melakukan sesuatu dan sesuatu itu mengharuskan diri dalam keadaan suci, seperti salat.

Dan yang wajib dibasuh adalah sekujur tubuh tanpa terkecuali. Jika ada bagian tubuh yang terlewat, meskipun itu hanya jari kelingking yang tidak terbasuh maka mandinya tetap tidak sah.

“Yang wajib dimandikan adalah semua yang di bawa dalam salat, yang nyabung pada diri Anda. Misalnya, Anda punya panjang rambut 7 meter, maka itu wajib dibasuh semuanya karena masih nempel,”ucap Buya Yahya. 

Terkait dengan hukum mengumpulkan rambut rontok saat haid, Buya Yahya pun mengatakan bahwa jika ada rambut yang sudah dipotong atau kuku dipotong, maka hal itu tidak wajib disucikan karena sudah tidak melekat pada tubuh.

Baca Juga: Hukum Malas Menikah dalam Islam, Buya Yahya: Tidak Bisa Tahan Nafsu Menikah Itu Wajib

“Kalau rambut sudah dipotong, kuku dipotong, itu kalau salat Anda bawa atau tidak? Tidak, kalau sudah tidak dibawah ngapain pusing pikirin dimandiin atau tidak dimandiin,” kata Buya Yahya.

Meski memang ada riwayat yang menyatakan bahwa disunnahkan rambut rontok tersebut di kubur dalam keadaan suci.

Namun, hal tersebut tidaklah wajib, yang wajib adalah menyucikan semua anggota tubuh yang akan dibawa salat.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x