Hukum Akad Nikah 2 Kali dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya

- 2 Oktober 2021, 16:59 WIB
Hukum akad nikah dua kali dalam Islam, kata Buya Yahya
Hukum akad nikah dua kali dalam Islam, kata Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube @Buya Yahya/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Buya Yahya memberikan pandangan hukum Islam terkait pernikahan, yang digelar dua kali dengan akad dua kali pula.

Melalui kanal YouTube Buya Yahya yang dilansir Jurnal Palopo, Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam tak dianjurkan mengulang pernikahan.

Sebab kata Buya Yahya, pernikahan hanya sekali. Jika sudah melangsungkan akad, maka tidak perlu diulang kembali. 

Baca Juga: Mandi Wajib lalu Sholat, Tapi Air Mani Keluar Lagi, Buya Yahya: Ibadahnya Sah

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Buya Yahya, 2 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah akad nikah pertama hanya diihadapan penghulu.

Sebab dengan adanya saksi pernikahan sudah bisa langsung dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu akad tidak perlu diulang kembali.

"Tidak perlu mengulang-ulang. (kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam sholat, iya ndak ada apa-apa," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Bentuk Sedekah yang Menjadi Dosa, Buya Yahya: Sebesar Apapun Tidak akan Bernilai Kebaikan

Buya Yahya menyampaikan bahwa tidak ada pernikahan di atas pernikahan. Jika memang sudah akad maka tidak perlu diulang dan hanya perlu melangsungkan resepsi.

Selain itu, hukum akad dua kali bukanlah sebuah keharusan atau sunnah dalam Islam. Dalam pernikahan tidak ada istilah pengukuhan atau pengesahan nikah. 

Kecuali kata Buya Yahya, jika pernikahan sebelumnya ada kesalahan maka boleh diakadkan kembali.

"Makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja. Kalau nikah ulang bukan nikah namanya mana ada," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Malas Menikah dalam Islam, Buya Yahya: Tidak Bisa Tahan Nafsu Menikah Itu Wajib

"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," kata Buya Yahya melanjutkan.

Jika digelar dua kali kata Buya Yahya, maka terlihatnya akan seperti mainan nikah-nikahan.

"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat," jelas Buya Yahya.

Jadi, pada dasarnya Buya Yahya mengatakan bahwa dalam sebuah pernikahan, akad hanya dilakukan satu kali dan tidak perlu diulang kembali.

Baca Juga: Dalam Islam Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Berziarah Kubur? Ini Jawaban Buya Yahya

Pernikahan boleh dilakukan kembali jika ada sebabnya, seperti adanya kalimat cerai yang diucapkan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x