Hukum menikah yang kedua adalah, sunnah yaitu orang yang tidak khawatir terjerumus zina karena terjaga syahwatnya, meski mampu secara finansial.
Selanjutnya yaitu makruh dan haram, dimana pernikahan ini dilakukan di luar dari aturan pernikahan dalam islam.
Untuk orang-orang yang malas menikah Buya Yahya mengatakan "boleh saja yang terpenting bisa menjaga dari perbuatan yang bisa berujung perzinahan".
Sementara untuk wanita Buya Yahya mengatakan "lebih baik menikah, karena ini bisa menghindarinya dari perbuatan jahat yang bisa menimpanya kapan saja", tutup Buya Yahya.***