Kecuali jika Anda ingin membeli kembali dan orang tersebut bersedia, maka hukumnya sah-sah saja.
"Untuk itu hindari sifat meminta minta terlebih jika sudah diberiberikan kepada orang lain sebelumnya", tutup Buya Yahya.***
Kecuali jika Anda ingin membeli kembali dan orang tersebut bersedia, maka hukumnya sah-sah saja.
"Untuk itu hindari sifat meminta minta terlebih jika sudah diberiberikan kepada orang lain sebelumnya", tutup Buya Yahya.***
Editor: Naswandi