Jadi, sah hukumnya bagi seseorang yang telah berwudhu untuk menginjak tanah.
Lalu, bagaimana jika yang terinjak adalah kotoran hewan? Jawabannya tetap tidak batal.
"Misal ada kotoran kucing keinjak. Anda sedang berwudhu. Itu nggak batal," tegas UAH.
Yang perlu dilakukan setelahnya adalah membersihkan najis yang melekat di kaki dengan mencucinya. Pastikan najis itu hilang.
Baca Juga: Hukum Wudhu di Toilet, Boleh atau Tidak? Habib Novel Alaydrus Bilang Begini
Cara memastikannya adalah melalui tiga hal. Pertama, hilang warnanya. Tentu poin pertama ini mudah untuk dilakukan, yakni hanya dengan melihatnya dengan mata.
Yang kedua adalah hilang baunya. Ini dilakukan dengan mencium tempat di mana kotoran tadi terinjak.
Terakhir, hilang rasanya. Untuk poin terakhir ini, kita tidak perlu memastikan dengan lidah. Cukup dengan memutuskannya dengan prasangka kita yang paling kuat.***