Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dan Mengeluarkan Sperma Diluar, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 12 Agustus 2021, 16:52 WIB
Ulasan Buya Yahya tentang menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar
Ulasan Buya Yahya tentang menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma diluar /YouTube / Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Kadang pasangan suami istri, ketika berhubungan intim memilih untuk mengeluarkan sperma diluar. 

Ini dilakukan suami istri, untuk menunda kehamilan. Lantas apakah itu dibenarkan, dan seperti apa hukumnya dalam islam? Buya Yahya memberikan penjelasannya. 

Menunda kehamilan, dengan cara mengeluarkan sperma diluar saat berhubungan intim, dirasa aman agar tidak terjadi pembuahan pada rahim wanita. 

Baca Juga: Baca Sehabis Sholat! Ayat Al-Qur'an Ini Punya Keutamaan Surga Menurut Syekh Ali Jaber

Dikutip Jurnal Palopo, melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, Ustadz Buya Yahya menjelaskan secara gamblang. 

Menurutnya, selama itu tidak dimaksudkan karena takut melarat. Tapi jika dilakukan dengan tujuan takut melarat, maka tak layak dilakukan.

"Hukum menahan atau menunda kehamilan, bukanlah sesuatu yang terlarang,"kata Buya Yahya. 

"Menunda kehamilan agar anak saya gede, bisa merawat itu boleh saja. Cuman cara menundanya ada yang haram dan benar," tegasnya. 

Baca Juga: Kredit Motor atau Mobil Belum Tentu Riba, Buya Yahya Bilang Begini...

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x