JURNAL PALOPO- Kadang pasangan suami istri, ketika berhubungan intim memilih untuk mengeluarkan sperma diluar.
Ini dilakukan suami istri, untuk menunda kehamilan. Lantas apakah itu dibenarkan, dan seperti apa hukumnya dalam islam? Buya Yahya memberikan penjelasannya.
Menunda kehamilan, dengan cara mengeluarkan sperma diluar saat berhubungan intim, dirasa aman agar tidak terjadi pembuahan pada rahim wanita.
Baca Juga: Baca Sehabis Sholat! Ayat Al-Qur'an Ini Punya Keutamaan Surga Menurut Syekh Ali Jaber
Dikutip Jurnal Palopo, melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, Ustadz Buya Yahya menjelaskan secara gamblang.
Menurutnya, selama itu tidak dimaksudkan karena takut melarat. Tapi jika dilakukan dengan tujuan takut melarat, maka tak layak dilakukan.
"Hukum menahan atau menunda kehamilan, bukanlah sesuatu yang terlarang,"kata Buya Yahya.
"Menunda kehamilan agar anak saya gede, bisa merawat itu boleh saja. Cuman cara menundanya ada yang haram dan benar," tegasnya.
Baca Juga: Kredit Motor atau Mobil Belum Tentu Riba, Buya Yahya Bilang Begini...