Kedudukan Menikah Siri dan Ketentuan yang Harus Diketahui Wanita, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 11 Agustus 2021, 10:45 WIB
Penjelasan tentang perceraian hasil menikah siri menurut Buya Yahya
Penjelasan tentang perceraian hasil menikah siri menurut Buya Yahya /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Fenomena menikah siri memang sudah banyak dilakukan, bahkan sekelas selebriti pernah melakukan nikah siri. 

Menikah siri bisa dikatakan merupakan pernikahan yang sah di mata agama, namun tidak secara hukum, sehingga untuk proses perceraiannya juga bisa lebih mudah. 

Lalu bagaimana dengan wanita yang menikah siri tetapi belum diceraikan oleh suaminya, apakah pernikahannya tetap sah atau sebaliknya? 

Baca Juga: Lima Golongan yang Jasad Tidak Akan Membusuk, Meski Telah Dikubur Bertahun

Melalui YouTube Al-Bahjah TV Ustad Buya Yahya menjelaskan permasalahan tersebut dalam pandangan islam. 

Selama wanita belum mendapatkan keputusan cerai dari pengadilan dan suami, maka ia masih merupakan seorang istri dari suaminya yang pertama. 

Maka jika ia menikah selagi belum ada keputusan cerai, pernikahan tersebut tidak sah meski hanya menikah siri atau merupakan sebuah zina yang dilakukan oleh seorang istri kepada lelaki lain. 

Wanita seperti ini menurut Ustad Buya Yahya sangat wajar untuk diceraikan karena tidak ada lagi ketakutan dalam dirinya untuk melakukan zina, meskipun dengan tegas mengatakan itu adalah suami barunya. 

Baca Juga: Bolehkah Berdagang Pakai Penglaris, Simak Penjelasan Buya Yahya dalam Pandangan Islam

Penting juga diketahui oleh seorang wanita, jika ada laki-laki yang mengajak untuk menikah siri Anda terlebih dahulu mengetahui tiga hal tentang nikah siri tersebut, antara lain, 

1. Ketika memutuskan menikah siri, maka seorang wanita harus siap menjalani rumah tangga tanpa memiliki buku dari kantor Urusan Agama, meski pernikahan ini sejatinya tetap sah dimata agama.

Namun apakah Anda ingin dinikahi tanpa adanya buku nikah? 

2. Anak yang lahir dari hasil pernikahan siri secara hukum, hanya akan berhubungan dengan ibu dan juga keluarga ibunya.

Baca Juga: 5 Jenis Mimpi Pertanda Jodoh Akan Tiba, Nomor 5 Cukup Seram

Selain itu anak dari hasil pernikahan siri tidak memiliki kuasa atas haknya sebagai anak maupun nafkah. 

Untuk akte kelahiran sendiri nama sang ayah juga tidak dituliskan melainkan hanya nama ibu sebagai tanda bahwa ia merupakan anak dari hasil pernikahan siri. Apakah Anda ingin hidup Anda kelak seperti ini? 

3. Seorang wanita yang menikah siri tidak bisa melakukan gugatan cerai, karena secara agama Anda tetaplah merupakan istri dari suami siri Anda.

Berbeda halnya dengan suami ia akan bisa meninggalkan Anda kapan saja dengan hanya sebuah kalimat cerai. 

Baca Juga: Doa Anti Galau dan Utang Piutang dari Ustad Adi Hidayat, Amalkan Agar Hidup Tentram

Jadi, bagaimana kaum hawa, apakah Anda masih ingin menikah secara siri setelah mengetahui berbagai hal tentang pernikahan yang hanya sah di mata agama ini?***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah