Panduan Ibadah Qurban Idul Adha 2021, di Masa Pandemi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

- 10 Juli 2021, 14:55 WIB
Tata cara atau panduan melaksanakan qurban di masa pandemi, pada hari raya Idul Adha 2021
Tata cara atau panduan melaksanakan qurban di masa pandemi, pada hari raya Idul Adha 2021 /Pixabay / TheDigitalArtist/

c. memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan qurban dari masjid/mushalla/yayasan yang pemotongan hewan qurbannya dilakukan di RPH. 

d. memberikan bantuan penyembelihan dan pengemasan daging qurban dalam kantong yang higienis dan ramah lingkungan.

3. Umat Islam yang berqurban dalam situasi pandemi covid-19, sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan qurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan qurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah. 

4. Pada saat menyerahkan daging qurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah. 

Baca Juga: Kartika Putri Berduka, Ibunda Masayu Puspita Diana Putri Meninggal Dunia Akibat COVID-19

5. Umat Islam/Panitia Qurban tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban sedikitpun (misalnya: kaki, kepala, kulit, dan lain-lain), baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia.

Adapun biaya penyembelihan, menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berqurban. 

6. Bagi yang memesan terlalu banyak bagian qurban yang bisa dimakan, tidak usah diterima. Prinsipnya pihak pengqurban boleh meminta kalau panitia tidak kewalahan.

Diharapkan panduan ini dapat dilaksakan dan dipatuhi. Semoga dengan berqurban di Idul Adha 2021 mengikuti panduan ini bisa memutus penyebaran covid-19 di negeri ini.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x