Panduan Ibadah Qurban Idul Adha 2021, di Masa Pandemi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

- 10 Juli 2021, 14:55 WIB
Tata cara atau panduan melaksanakan qurban di masa pandemi, pada hari raya Idul Adha 2021
Tata cara atau panduan melaksanakan qurban di masa pandemi, pada hari raya Idul Adha 2021 /Pixabay / TheDigitalArtist/

JURNAL PALOPO Dalam waktu dekat umat Islam akan melaksanakan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 di masa pandemi yang belum juga usai.

Menyembelih qurban pada Hari Raya Idul Adha adalah sesuatu yang telah disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, Hadits, dan Ijma’ dalam agama Islam.

Perintah menyembelih qurban itu disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radiallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Asik Nongkrong saat PPKM, Delapan Petugas Dishub Dipecat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rizki dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa seseorang yang hendak melaksanakan ibadah qurban, pada Hari Raya Idul Adha sebaiknya tidak bercukur dan memotong kuku.

“Ummu Salamah radiallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari bulan Zulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, hendaklah ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun,” (HR. Muslim).

Sementara panduan ibadah qurban 2021 di masa pandemi telah disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Fuad Tohari.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Resmi Tetapkan 20 Juli 2021, sebagai Peringatan Hari Raya Idul Adha

“MUI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah atau panduan pelaksanaan Ibadah Qurban tahun 1442 H/2021 M agar berlangsung dengan khidmat, baik, khusyu, dan tercipta suasana yang kondusif di tengah penerapan PPKM serta mewujudkan masyarakat yang sehat dan aman di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya dalam webinar virtual pada Rabu, 30 Juni 2021.

Adapun panduan ibadah qurban Idul Adha 2021 pada masa pandemi ini sebagai berikut:

1. Panitia qurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berqurban di Masjid, Mushalla, Ormas/Lembaga Islam hendaknya memperhatikan ketentuan hukum syariat qurban (Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009) juga keamanan, kenyamanan, keindahan, kesehatan, kebersihan.

Selain itu ketertiban lingkungan dengan melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan Kurban pada Masa Pandemi covid-19. 

Baca Juga: PLN Kenakan Denda Rp11 Juta, Kepada Warga Kelurahan Peta, Kota Palopo Akibat Pencurian Listrik

2. Menghimbau kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Camat, Lurah, serta Dinas lain yang terkait.

Himbauan ini berisi  agar memfasilitasi pengurus masjid,mushalla, pesantren, yayasan Islam dalam pelaksanakan ibadah qurban dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a, Menyediakan lahan/area yang aman untuk penampungan jual-beli hewan qurban secara langsung atau online, dan pemotongan hewan qurban. 

b. mendata dan menetapkan masjid atau mushalla yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat dan zona hitam/merah untuk menyembelih hewan qurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat. 

Baca Juga: Barcelona Akan Gelar Laga Persahabatan VS klub Israel di Yerusalem, Asosiasi Sepakbola Palestina Surati FIFA

c. memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan qurban dari masjid/mushalla/yayasan yang pemotongan hewan qurbannya dilakukan di RPH. 

d. memberikan bantuan penyembelihan dan pengemasan daging qurban dalam kantong yang higienis dan ramah lingkungan.

3. Umat Islam yang berqurban dalam situasi pandemi covid-19, sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan qurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan qurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah. 

4. Pada saat menyerahkan daging qurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah. 

Baca Juga: Kartika Putri Berduka, Ibunda Masayu Puspita Diana Putri Meninggal Dunia Akibat COVID-19

5. Umat Islam/Panitia Qurban tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban sedikitpun (misalnya: kaki, kepala, kulit, dan lain-lain), baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia.

Adapun biaya penyembelihan, menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berqurban. 

6. Bagi yang memesan terlalu banyak bagian qurban yang bisa dimakan, tidak usah diterima. Prinsipnya pihak pengqurban boleh meminta kalau panitia tidak kewalahan.

Diharapkan panduan ini dapat dilaksakan dan dipatuhi. Semoga dengan berqurban di Idul Adha 2021 mengikuti panduan ini bisa memutus penyebaran covid-19 di negeri ini.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x