PLN Kenakan Denda Rp11 Juta, Kepada Warga Kelurahan Peta, Kota Palopo Akibat Pencurian Listrik

- 10 Juli 2021, 09:51 WIB
PLN Akhirnya memberikan denda Rp11 Juta kepada warga kelurahan Peta, Palopo, terkait pencurian listrik
PLN Akhirnya memberikan denda Rp11 Juta kepada warga kelurahan Peta, Palopo, terkait pencurian listrik /Pixabay / Pexels/Jurnal Palopo

 

JURNAL PALOPO - Denda sebesar Rp11 juta diberikan PLN (Perusahan Listrik Negara), atas dugaan pencurian listrik kepada oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Berawal saat petugas PLN melihat bentangan kabel yang dialiri listrik sepanjang 1000 meter dari pondok kebun warga ke atas bukit, menuju lokasi perkemahan.

Setelah mengetahui hal itu, pihak PLN kemudian melakukan penyelidikan. Menurut hasil survei di lapangan, kejadian tersebut terindikasi terjadinya pencurian arus listrik, dan jika dihitung denda yang dikenakan kurang lebih Rp11 juta.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Palopo Diduga Terlibat Kasus Pencurian Listrik

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramadoni selaku Manajer PLN ULP Kota Palopo.

"Itu merupakan sebuah pelanggaran dalam aturan PLN," ungkap Ramadoni.

Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, ada dua oknum warga yang mendatangi kantor PLN yang berada di Jalan Veteran, dan siap bertanggung jawab.

Sebelumnya, hal ini semakin ramai dikarenakan adanya nama Wakil Ketua DPRD Palopo Abdul Salam yang turut terseret.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x