PLN Kenakan Denda Rp11 Juta, Kepada Warga Kelurahan Peta, Kota Palopo Akibat Pencurian Listrik

- 10 Juli 2021, 09:51 WIB
PLN Akhirnya memberikan denda Rp11 Juta kepada warga kelurahan Peta, Palopo, terkait pencurian listrik
PLN Akhirnya memberikan denda Rp11 Juta kepada warga kelurahan Peta, Palopo, terkait pencurian listrik /Pixabay / Pexels/Jurnal Palopo

Baca Juga: Menuju Transportasi Listrik, Husqvarna Kenalkan Konsep Skuter Vektorr dan Bltz

Dimana terdapat dua opsi berdasarkan informasi yang beredar, bahwa bentangan kabel listrik tersebut milik Salam, untuk dipergunakan di kebun miliknya.

Kemudian opsi lainnya, bentangan kabel tersebut untuk menerangi bukit, yang merupakan lokasi perkemahan. Dilokasi tersebut terdapat tenda serta kursi milik BPBD Kota Palopo yang berdiri.

Namun informasi yang beredar ditepis oleh Salam, menurutnya bentangan kabel tersebut bukan ke arah kebunnya namun ke kebun warga.

"Bukan ke kebun saya, tapi ke kebun milik warga," tutur Salam.

Baca Juga: Wartawan jadi Korban Intimidasi Sopir Pribadi Wakil Ketua DPRD Palopo, Dipaksa Hapus Foto

Salam kembali menuturkan, warga memang mengharapkan keberadaan aliran listrik pada kebun mereka. Namun terkait pemasangan kabel aliran listrik tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu.

Menurutnya kabel tersebut hasil dari patungan warga sekitar, dan belum melakukan pemasangan listrik secara legal.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah