Panduan Ibadah Qurban Idul Adha 2021, di Masa Pandemi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

- 10 Juli 2021, 14:55 WIB
Tata cara atau panduan melaksanakan qurban di masa pandemi, pada hari raya Idul Adha 2021
Tata cara atau panduan melaksanakan qurban di masa pandemi, pada hari raya Idul Adha 2021 /Pixabay / TheDigitalArtist/

JURNAL PALOPO Dalam waktu dekat umat Islam akan melaksanakan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 di masa pandemi yang belum juga usai.

Menyembelih qurban pada Hari Raya Idul Adha adalah sesuatu yang telah disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, Hadits, dan Ijma’ dalam agama Islam.

Perintah menyembelih qurban itu disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radiallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Asik Nongkrong saat PPKM, Delapan Petugas Dishub Dipecat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rizki dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa seseorang yang hendak melaksanakan ibadah qurban, pada Hari Raya Idul Adha sebaiknya tidak bercukur dan memotong kuku.

“Ummu Salamah radiallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari bulan Zulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, hendaklah ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun,” (HR. Muslim).

Sementara panduan ibadah qurban 2021 di masa pandemi telah disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Fuad Tohari.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Resmi Tetapkan 20 Juli 2021, sebagai Peringatan Hari Raya Idul Adha

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x