4 Tips Menghadapi Debt Collector, Agar Tidak Bentrok Saat Ditagih

- 7 Juli 2021, 20:15 WIB
4 Tips Menghadapi Debt Collector, Agar Tidak Bentrok Saat Ditagih
4 Tips Menghadapi Debt Collector, Agar Tidak Bentrok Saat Ditagih /Pixabay / Stevepb/

Baca Juga: Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya

2. Minta Untuk Menunjukkan Kartu Sertifikasi

Umumnya setiap penagih utang atau debt collector dalam menjalankan tugasnya, akan memiliki kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bekal.

Untuk itu setelah Anda menanyakan identitasnya, mintalah debt collector untuk menunjukkan kartu sertifikasi. 

3. Jelaskan Bila Belum Bisa Membayar

Ketika Anda belum mampu membayar angsuran Anda, jelaskan dengan baik kepada debt collector atau sampaikan kepadanya bahwa Anda akan langsung menghubungi kantor terkait hutang piutang yang belum bisa Anda selesaikan.

Tapi satu hal yang perlu di ingat, jangan pernah berjanji kepada debt collector, seperti kapan waktu Anda bisa membayarnya. 

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat saat Jualan Bubur, Pedagang di Tasikmalaya Kena Denda 5 Juta Rupiah

4. Harus Ada Jaminan Fidusia

Sertifikat jaminan FIDUSIA merupakan surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya adalah perjanjian kontrak.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah