Namun, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan supaya sebagian masyarakat mampu melaksanakan itikaf tetap di masjid.
Upaya tersebut seperti membatasi jumlah jamaah, memberi jarak satu sampai satu setengah meter antar jamaah, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ini tidak berlaku bagi daerah yang berzona merah, tetapi bisa diterapkan di daerah dengan zona kuning atau hijau.
Bagi daerah yang berzona merah, sebaiknya lakukan itikaf di rumah yang ada ruang khusus untuk beribadah.
Baca Juga: Dua Akting Song Joong Ki di Drama Vincenzo yang Berhasil Meluluhkan Hati Wanita, Cek Disini
Pemerintah menetapkan upaya itu agar penyebaran virus corona tidak meluas. Masyarakat pun tetap dihimbau untuk berhati-hati saat berada di luar rumah.***