JURNAL PALOPO - Berzakat salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi setiap umat muslim yang merasa mampu atau berkecukupan.
Zakat ada dua bagian, yakni terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal, ketika seseorang telah memenuhi ketentuan syarat dari zakat tersebut, maka ia harus menunaikannya.
- Pengertian zakat fitrah dan zakat mal
Baca Juga: Setelah Palopo dan Luwu Timur, Larangan Mudik Lebaran juga Diberlakukan di Luwu Utara
Zakat fitrah biasanya wajib dibayar dan dilaksanakan saat hari-hari terakhir bulan ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri.
Sedangkan zakat mal dapat dikeluarkan sepanjang tahun tanpa adanya batasan waktu tertentu.
Zakat mal ialah harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan.
- Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
Baca Juga: 5 Manfaat Berinfak dan Bersedekah dalam Islam, Membuka Pintu Rezeki Salah Satunya