Baca Juga: Lima Jenis Menu Makan Sahur yang Bikin Anda Tetap Enerjik saat Puasa di Bulan Ramadhan
Baca Juga: Empat Rekomendasi Menu Buka Puasa Hari Kedua Bulan Ramadhan, Di Jamin Bikin Segar
Rasulullah SAW juga memberikan ketentuan umum di dalam hadist Abdullahi mas'ud riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:
"Sesungguhnya di dalam sholat itu kesibukan yang sangat menyibukkan, pada asalnya janganlah dia menyibukkan dirinya dengan gambar-gambar atau hal yang dilihat di depannya. Buatlah hal yang polos saja agar dia bisa konsetrasi, sibuk dengan bacaan dan sholatnya".
Di samping itu gambar kubah (masjid) dan gambar ka'bah di sajadah-sajadah adalah termasuk bid'ah (perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan) yang besar dan khurafat (kepercayaan atau keyakinan kepada sesuatu perkara yang menyalahi ajaran Islam) .
Lalu ada pula menurut para ulama Malikiyah dan Syafiiyah mengatakan bahwa jika sajadah dan pakaian bergambar atau bermotif mengganggu terhadap kekhusyukan shalat, maka hukumnya menjadi makruh. Namun jika tidak mengganggu karena sudah dianggap biasa dan lumrah, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.
Baca Juga: Agensi Gold Medalist Rilis Pernyataan Resmi, Seo Ye Ji Bukan Penyebab Kontroversi Kim Jung Hyun
Baca Juga: Kontroversi dengan Kim Jung Hyun Memanas, Aktris Seo Ye Ji Mundur dari Drama Island
Memakai sajadah dan pakaian bergambar ketika shalat disebut makruh jika gambar dan motif pakaian tersebut mengganggu konsentrasi saat shalat, baik mengganggu konsentrasi diri sendiri atau orang lain.
Terlepas dari itu semua sesungguhnya semua di kembalikan pada kepercayaan orang masing-masing, meskipun ini di katakan bid'ah karena menganggu konsetrasi sholat.