JURNAL PALOPO- Saat merasa telah mampu untuk menghidupi diri sendiri, terkadang seorang beragama termasuk Islam akan mulai malas untuk menikah.
Padahal dalam ajaran Islam, menikah itu hak penting dan merupakan sunnah dari Nabi Muhammad SAW.
Menikah dalam Islam bertujuan agar seseorang tidak terjerat dalam dosa zina, dan bisa mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah.
Baca Juga: Surga Suami Terhalang oleh Istri jika Belum Memuliakannya, Buya Yahya: Nasib Buruk Itu Manusia
Namun, terkadang saat merasa sukses, hingga terlanjur sakit hati, seseorang akan mulai malas untuk menikah, dan hal ini banyak terjadi pada wanita.
Saat wanita sudah paham bagaimana menjalani hidup hingga bisa memenuhi semua yang dia inginkan tanpa bantuan laki-laki, maka pernikahan bukan lagi sebuah prioritas.
Lalu apakah tidak ingin menikah juga diperbolehkan dalam islam? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya.
Dalam urusan pernikahan, Buya Yahya mengatakan ada empat hukum, yang pertama wajib yaitu pernikahan yang secara syahwat normal, hingga khawatir terjerumus zina.
Baca Juga: Apakah Dosa Jariyah Dapat Diampuni oleh Allah SWT? Buya Yahya: Taubatnya Sederhana
Hukum menikah yang kedua adalah, sunnah yaitu orang yang tidak khawatir terjerumus zina karena terjaga syahwatnya, meski mampu secara finansial.
Selanjutnya yaitu makruh dan haram, dimana pernikahan ini dilakukan di luar dari aturan pernikahan dalam islam.
Untuk orang-orang yang malas menikah Buya Yahya mengatakan "boleh saja yang terpenting bisa menjaga dari perbuatan yang bisa berujung perzinahan".
Sementara untuk wanita Buya Yahya mengatakan "lebih baik menikah, karena ini bisa menghindarinya dari perbuatan jahat yang bisa menimpanya kapan saja", tutup Buya Yahya.***