Suami Pulang ke Rumah Orang Tua saat Istri Marah, Apakah Termasuk Talak dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini

14 September 2021, 18:43 WIB
Termasuk talak kah saat suami pulang ke rumah orang tua saat istri marah, yuk simak ulasan Buya Yahya /YouTube @Al-Bahjah TV/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Demi menghindari pertengkaran dalam rumah tangga, terkadang suami akan meninggalkan rumah. Apakah dalam Islam ini termasuk talak? 

Islam mengajarkan demi menghindari zina seseorang harus menikah, tapi terkadang baik suami maupun istri sering terjadi cekcok hingga jatuhnya talak. 

Padahal jatuhnya kata talak atau cerai dari mulut suami sangat dibenci oleh Allah SWT, hingga Islam mengajarkan agar manusia bisa lebih menahan amarahnya. 

Baca Juga: Ibu Tiri Peroleh Harta Warisan Peninggalan Orang Tua Kandung, Ini Pandangan Islam Kata Abdul Somad

Salah satu cara yang dilakukan suami ketika tersulut emosi lantaran istrinya sering marah, adalah mengancam untuk pulang kerumah orang tuanya. 

Selain untuk menghindari adanya kata talak, suami biasanya ingin menenangkan diri dan menunggu istri bisa baik kembali. 

Apakah suami yang mengancam kembali kerumah orang tuanya saat istrinya tengah marah merupakan talak? 

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya lewat channel Youtube Al Bahjah TV. 

Baca Juga: Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid Untuk Sholat? Begini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, suami yang memutuskan pulang kerumah orang tuanya saat istri marah, hal tersebut tidak termasuk jatuhnya talak. 

"Tapi sebaiknya jika istri marah, suami harusnya tidak meninggalkan rumah karena bisa saja itu akan menjadi celah syaitan untuk menggoda Anda hingga melakukan hal yang dilarang dalam islam," tutur Buya Yahya. 

"Saat istri marah sebaiknya seorang suami merayunya dengan kata-kata mesra. Karena sejatinya istri marah itu merupakan irama agar bisa mendapatkan perhatian lebih dari suami", tutup Buya Yahya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler