Ibu Tiri Peroleh Harta Warisan Peninggalan Orang Tua Kandung, Ini Pandangan Islam Kata Abdul Somad

- 14 September 2021, 18:26 WIB
Bolehkah dalam Islam ibu tiri peroleh warisan, Ustad Abdul Somad berikan penjelasannya
Bolehkah dalam Islam ibu tiri peroleh warisan, Ustad Abdul Somad berikan penjelasannya /YouTube @Ustadz Menjawab/

JURNAL PALOPO- Dalam Islam terdapat ketentuan dalam proses pembagian harta warisan. Lalu apakah ibu tiri juga berhak mendapatkan warisan? 

Saat ibu meninggal terkadang, ayah akan menikah lagi, hingga membuat Anda mendapatkan ibu tiri. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan apakah dalam Islam ibu tiri berhak mendapatkan warisan. 

Islam selalu mengajarkan seseorang untuk membagi segala sesuatu dengan adil, begitupun juga dengan harta warisan. Abdul Somad berbagai pengetahun tentang hal tersebut. 

Baca Juga: Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid Untuk Sholat? Begini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya

Biasanya konflik bermulai saat ibu tiri meminta jatah warisan. Sang anak komplen dikarenakan harta tersebut merupakan hasil jerih payah kedua orang tua kandung yang telah meninggal. 

Sehingga berpikir jika ibu tiri tidak berhak mendapatkan harta warisan yang di tinggalkan oleh kedua orang tua kandungnya. 

Lalu bagaimana perkara tersebut dalam Islam? Berikut ini penjelasan dari Ustad Abdul Somad. 

Menurut Abdul Somad, harusnya pembagian harta warisan dilakukan setelah baik ibu atau bapak telah meninggal, agar perkara tersebut tidak terjadi. 

Baca Juga: Orang Meninggal Dunia Bisa Datangi yang Masih Hidup, Ini Ulasan Harits Abu Naufal dalam Islam

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x