4 Tips Menghadapi Debt Collector, Agar Tidak Bentrok Saat Ditagih

7 Juli 2021, 20:15 WIB
4 Tips Menghadapi Debt Collector, Agar Tidak Bentrok Saat Ditagih /Pixabay / Stevepb/

JURNAL PALOPO- Tengah viral diberbagai media sosial, bentrok antara ojol dan mata elang atau debt collector lantaran persoalan tagihan. 

Namun jangan khawatir, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengantisipasi atau menghadapi debt collector. 

Debt collector memang sering meresahkan, bahkan baru- baru ini, bentrok terjadi akibat ulah debt collector yang biasa di sebut dengan mata elang. 

Baca Juga: 8 Ciri- Ciri Penjilat di Dunia Kerja yang Perlu Anda Ketahui, Waspadai Nomor 7

Meski tidak ada korban jiwa dan telah ditangani oleh pihak kepolisian, namun video yang telah viral ini, banyak membuat masyarakat berspekulasi disebabkan caranya melakukan penagihan. 

Lalu bagaimana cara yang baik ketika debt collector datang menagih? Berikut tips yang bisa dilakukan. 

1. Tanyakan Identitasnya

Ketika debt collector mengunjungi Anda, tips yang harus Anda lakukan adalah menyapa terlebih dahulu dengan sopan, minta menunjukkan identitasnya.

Jika Anda baik ketika dikunjungi oleh debt collector, sudah tentu dengan senang hati mereka akan memberikan informasinya secara detail. 

Baca Juga: Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya

2. Minta Untuk Menunjukkan Kartu Sertifikasi

Umumnya setiap penagih utang atau debt collector dalam menjalankan tugasnya, akan memiliki kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bekal.

Untuk itu setelah Anda menanyakan identitasnya, mintalah debt collector untuk menunjukkan kartu sertifikasi. 

3. Jelaskan Bila Belum Bisa Membayar

Ketika Anda belum mampu membayar angsuran Anda, jelaskan dengan baik kepada debt collector atau sampaikan kepadanya bahwa Anda akan langsung menghubungi kantor terkait hutang piutang yang belum bisa Anda selesaikan.

Tapi satu hal yang perlu di ingat, jangan pernah berjanji kepada debt collector, seperti kapan waktu Anda bisa membayarnya. 

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat saat Jualan Bubur, Pedagang di Tasikmalaya Kena Denda 5 Juta Rupiah

4. Harus Ada Jaminan Fidusia

Sertifikat jaminan FIDUSIA merupakan surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya adalah perjanjian kontrak.

Jika hal tersebut tidak dimiliki oleh debt collector, maka Anda berhak menolak kedatangannya, tapi ingat tetap dengan cara yang sopan agar tidak berakhir pertikaian seperti kasus-kasus yang telah banyak dialami oleh nasabah dengan debt collector.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler