6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah

14 April 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi puasa / ambroo/ pixabay

JURNAL PALOPO - Ibadah puasa salah satu dari Rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh umat islam di bulan ramadhan.

Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa batal jika mengalami syarat-syarat tertentu.

Kebanyakan orang yang tanpa sengaja bisa membatalkan puasanya sendiri. lantas apa saja yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan?

Baca Juga: 8 Jajanan Tradisional Wajib Anda Coba saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Nadya Mustika Istri Rizki DA, Melahirkan dalam Keadaan Positif COVID-19

Dirangkum Jurnal Palopo dari berbagai sumber, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, diantaranya.

- Memasukan sesuatu ke lubang yang ada di anggota tubuh

Memasukan sesuatu ke dalam lubang mulut, telinga dan hidung dapat membatalkan puasa. Adapun batasan dalam hidung yakni bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa.

- Mencium seorang istri yang tidak aman dari keinginannya untuk beraktivitas

Baca Juga: Sholat dengan Sajadah Bergambar Masjid Termasuk Bid'ah, Simak Penjelasan Ust. Dzulkarnain

Artinya, puasa akan batal jika seorang suami mencium sang istri dengan nafsunya.

- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja

Hal ini termasuk perkara yang paling besar dosanya dari hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.

Barangsiapa melakukan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, dengan kemauan sendiri dan dengan bertemunya dua kemaluan, ujung penis masuk ke kemaluan istrinya, maka ia telah merusak puasanya.

Baca Juga: Penjelasan Ust. DzulkarnainMS tentang Bacaan Surat Al Qadr, Setiap Rakaat Pertama dalam Sholat Tarawih

- Muntah disengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Namun jika muntahannya itu tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

- Haid atau nifas dari seorang wanita

Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak, Sholat dan Buka Puasa untuk Wilayah Jakarta dan Sulawesi Selatan

Dalam ajaran islam, wanita yang tengah mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan puasa. Untuk itu, tidak boleh melaksanakan ibadah puasa.

Jika wanita yang sedang berpuasa, lalu keluarlah darah haid dan nifas maka batal-lah puasanya.

- Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit

Bisa saja seseorang tanpa sengaja dalam keadaan berpuasa mengeluarkan air mani atau madzi. Tapi jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka batal lah puasanya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler