Sholat dengan Sajadah Bergambar Masjid Termasuk Bid'ah, Simak Penjelasan Ust. Dzulkarnain

14 April 2021, 03:34 WIB
Ilustrasi Sholat. /Pixabay

JURNAL PALOPO- Pernahkah Anda mendengar tentang larangan sholat di atas sajadah bergambar mesjid dan apakah itu termasuk Bid'ah?

Sajadah bergambar masjid nabawi ataupun masjid Haram bukan merupakan hal yang baru lagi. Ketika melaksanakan sholat berjamaah dimesjid, Anda melihat berbagai jenis sajadah yang bergambar. 

Namun ternyata sajadah yang bergambar masjid tidak dianjurkan untuk digunakan karena berbagai alasan. Bahkan hal ini juga telah di pertegas oleh para ulama, berdasarkan penjelasan Ustad DzulkarnainMS. 

Baca Juga: Penjelasan Ust. DzulkarnainMS tentang Bacaan Surat Al Qadr, Setiap Rakaat Pertama dalam Sholat Tarawih

Baca Juga: Jadwal Waktu Imsak, Sholat dan Buka Puasa untuk Wilayah Jakarta dan Sulawesi Selatan

Lalu mengapa hal tersebut dilarang, dan apakah ini termasuk Bid'ah? Berikut penjelasannya.

Menurut ustad DzulkarnainMS melalui akun YouTube pribadinya, bahwa memakai sajadah bergambar mesjid atau Kabbah dapat membuat sholat seseorang terganggu.

Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah sholat di rumah Aisyah dan melihat kain yang bercorak membuatnya sulit untuk berkonsentrasi.

Sehingga ketika selesai sholat Nabi Muhammad SAW, memerintahkan Aisya mengirim kain tersebut kerumah kerabatnya, dan mengantikannya dengan kain biasa.

Baca Juga: Lima Jenis Menu Makan Sahur yang Bikin Anda Tetap Enerjik saat Puasa di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Empat Rekomendasi Menu Buka Puasa Hari Kedua Bulan Ramadhan, Di Jamin Bikin Segar

Rasulullah SAW juga memberikan ketentuan umum di dalam hadist Abdullahi mas'ud riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:

"Sesungguhnya di dalam sholat itu kesibukan yang sangat menyibukkan, pada asalnya janganlah dia menyibukkan dirinya dengan gambar-gambar atau hal yang dilihat di depannya. Buatlah hal yang polos saja agar dia bisa konsetrasi, sibuk dengan bacaan dan sholatnya".

Di samping itu gambar kubah (masjid) dan gambar ka'bah di sajadah-sajadah adalah termasuk bid'ah (perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan) yang besar dan khurafat (kepercayaan atau keyakinan kepada sesuatu perkara yang menyalahi ajaran Islam) .

Lalu ada pula menurut para ulama Malikiyah dan Syafiiyah mengatakan bahwa jika sajadah dan pakaian bergambar atau bermotif mengganggu terhadap kekhusyukan shalat, maka hukumnya menjadi makruh. Namun jika tidak mengganggu karena sudah dianggap biasa dan lumrah, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.

Baca Juga: Agensi Gold Medalist Rilis Pernyataan Resmi, Seo Ye Ji Bukan Penyebab Kontroversi Kim Jung Hyun

Baca Juga: Kontroversi dengan Kim Jung Hyun Memanas, Aktris Seo Ye Ji Mundur dari Drama Island

Memakai sajadah dan pakaian bergambar ketika shalat disebut makruh jika gambar dan motif pakaian tersebut mengganggu konsentrasi saat shalat, baik mengganggu konsentrasi diri sendiri atau orang lain.

Terlepas dari itu semua sesungguhnya semua di kembalikan pada kepercayaan orang masing-masing, meskipun ini di katakan bid'ah karena menganggu konsetrasi sholat.

Namun bila menurut sebagian orang itu sama sekali tidak benar, maka tidak ada hak seseorang untuk memaksakan kehendak dan keinginan orang lain, termasuk soal ibadah.***

Editor: Naswandi

Sumber: YouTube@DzulkarnainMS

Tags

Terkini

Terpopuler